Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat melalui Edukasi Peran dan Fungsi Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik
Keywords:
Literasi Hukum, Edukasi Hukum, Peran Notaris, Fungsi Notaris, Akta otentikAbstract
Rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat, khususnya terkait peran dan fungsi notaris dalam pembuatan akta otentik, berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti sengketa perdata dan ketidakpastian hukum dalam transaksi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai kedudukan, kewenangan, serta pentingnya akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan sederhana terkait praktik pembuatan akta otentik dalam kehidupan sehari-hari. Sasaran kegiatan adalah masyarakat umum yang belum memiliki pemahaman memadai tentang hukum kenotariatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai fungsi notaris, prosedur pembuatan akta otentik, serta manfaatnya dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mampu lebih bijak dan sadar hukum dalam melakukan perbuatan hukum yang memerlukan keterlibatan notaris, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. A. (2020). Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 250–267.
Ali, A. (2021). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.
Arifin, R. (2022). Legal literacy as an instrument of community empowerment. Journal of Law and Society, 14(1), 33–45.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Budiono, H. (2021). Kumpulan tulisan hukum perdata. Citra Aditya Bakti.
Suhardin, Y. (2022). Legal protection through authentic deeds. Journal of Civil Law Studies, 6(2), 145–159.
Sukarmi. (2023). Notary authority and public legal trust. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 15(1), 25–40.
Sulaiman, A. (2021). Kesadaran hukum masyarakat. Pustaka Pelajar.
Supriyadi, A. (2024). Community service in legal education: Indonesian experience. Journal of Community Development, 9(1), 60–74.
Triyanto, D. (2020). Akta otentik dan kekuatan pembuktiannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 185–198.
Utami, R., & Prabowo, H. (2022). Legal empowerment through notarial education. Journal of Legal Studies, 12(3), 210–223.
Wahyudi, E. (2023). Peran notaris dalam pembangunan kesadaran hukum. Jurnal Pembangunan Hukum, 5(2), 88–102.
Widodo, J. (2021). Pendidikan hukum masyarakat. Prenadamedia Group.
Yuliani, S. (2024). Strengthening legal literacy through community engagement. International Journal of Community Law, 3(1), 15–29.
Yusuf, M., & Anwar, S. (2025). Legal literacy and civil law compliance. Journal of Law and Society Development, 7(1), 1–16.
Fauzi, A., & Nugroho, B. S. (2023). Legal education and dispute prevention in civil law society. International Journal of Law and Legal Studies, 11(2), 89–101.
Hadi, S., & Prasetyo, D. (2024). Community legal awareness through participatory legal education. Journal of Community Engagement, 6(1), 45–58.
Harahap, M. Y. (2020). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Hidayat, A. (2021). Peran notaris dalam menjamin kepastian hukum perdata. Jurnal Kenotariatan, 13(1), 1–15.
Ismail, N., & Sari, R. (2022). Akta otentik sebagai alat bukti sempurna dalam hukum perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 201–214.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2021). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kemenkumham RI.
Kurniawan, A. (2023). Legal literacy and access to justice in developing countries. Asian Journal of Law and Society, 10(3), 355–370.
Latif, A. (2020). Pendidikan hukum dalam masyarakat. Pustaka Setia.
Mahmud Marzuki, P. (2021). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2020). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Mulyadi, L. (2022). Notarial deed and legal certainty in civil transactions. Indonesian Journal of Private Law, 7(1), 55–68.
Nasution, B. J. (2021). Metode penelitian hukum. Mandar Maju.
Nugraha, X., & Putri, M. A. (2024). Strengthening legal awareness through community service programs. Journal of Legal Empowerment, 4(2), 90–104.
Nurhayati, Y. (2020). Kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 365–378.
Prasetyo, T. (2021). Hukum dan masyarakat. Nusa Media.
Putra, A. S. (2023). The role of notaries in preventing civil disputes. Journal of Notary Studies, 5(2), 120–134.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Ramadhani, R., & Yusuf, M. (2022). Community-based legal education in civil law. Journal of Community Law, 8(1), 1–14.
Rido, M. A. (2021). Hukum perdata Indonesia. Alumni.
Saragih, R. (2024). Legal awareness and civil legal protection. Journal of Indonesian Law, 19(1), 77–92.
Sari, D. P., & Hakim, L. (2023). Edukasi hukum sebagai strategi pencegahan sengketa. Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 101–112.
Setiawan, I. (2020). Hukum pembuktian. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sudikno Mertokusumo. (2020). Penemuan hukum. Liberty.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewi Tjandraningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
